DLH Sukabumi Ingatkan: Punya Tanah Bukan Berarti Bebas Nambang!

Gemoy

LINGKUNGAN2 Dilihat

Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa aktivitas tambang di wilayah Kecamatan Cikakak harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, turun langsung ke lokasi tambang di Desa Ridogalih usai maraknya isu “mencuri di tanah sendiri” yang viral di media sosial.

“Saya datang ke sini setelah melihat pemberitaan di TikTok. Terima kasih kepada masyarakat Cikakak yang cepat tanggap dan mau melaporkan kegiatan tambang ini. Lokasinya cukup terpencil, dan kami perlu memastikan langsung kondisi di lapangan,” ujar Nunung, Senin (27/10/2025).

Nunung mengapresiasi langkah kepolisian yang turut mengawal kegiatan penertiban tambang ilegal. Ia menyebut sinergi antara DLH, Forkompimcam, dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga kelestarian alam.

“Saya acungkan jempol untuk pihak kepolisian. Mereka turun langsung bersama kami menjaga kelestarian lingkungan. Dari pantauan kami, tanah di sini sangat gembur, dan kalau terus digali tanpa izin, bisa memicu longsor,” kata Nunung.

Nunung menegaskan, DLH bukan melarang masyarakat berusaha, tetapi mengingatkan agar semua kegiatan tambang harus memiliki izin dan sesuai tata ruang wilayah.

“Kalau wilayahnya tidak masuk zona tambang, ya tetap tidak boleh. Tapi kalau boleh, silakan ajukan izin dulu. Pemerintah akan bantu fasilitasi. Sekarang pemerintah pusat pun mendorong investasi, jadi selama prosedurnya benar, kami pasti dukung,” ujarnya.

Ia menepis anggapan publik bahwa warga ditahan karena menambang di tanah sendiri. Menurutnya, tambang ilegal sama halnya dengan mengemudikan kendaraan tanpa surat-surat lengkap.

“Punya mobil atau motor itu boleh, tapi tetap harus punya SIM dan STNK. Kalau tidak, bisa ditilang. Sama halnya dengan tambang—boleh saja punya lahan, tapi tetap harus mengikuti aturan izin resmi,” jelas Nunung.

Ia menambahkan, aturan dibuat bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan melindungi keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.

“Kalau tambang tanpa izin dibiarkan, bisa memicu longsor atau bencana lain. Nanti yang disalahkan tetap pemerintah. Jadi kami turun bukan karena benci, tapi karena sayang kepada masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.

Nunung juga meminta dukungan media agar ikut mengedukasi masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu di media sosial.

“Kami besar karena media. Saya berharap media ikut membantu menjelaskan agar masyarakat tidak salah paham. Pemerintah mendukung kegiatan usaha, tapi harus sesuai aturan,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek Cikakak Iptu Dudung Masduki mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan, penyuluhan, dan tindakan tegas terhadap pelaku tambang liar di Desa Ridogalih.

“Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat. Setelah disurvei, ternyata benar ada aktivitas tambang tanpa izin. Kami sudah pasang spanduk larangan dan memberikan pembinaan, tapi mereka tetap melanjutkan. Akhirnya kami berkoordinasi dengan Satreskrim untuk penindakan,” ujar Iptu Dudung.

Menurut Dudung, penegakan hukum sudah berjalan dan kini tinggal menunggu proses lanjut di kejaksaan. Namun, kekhawatiran warga terhadap dampak lingkungan masih tinggi.

“Warga khawatir terjadi longsor, pergeseran tanah, dan bencana lain. Karena itu, mereka melapor ke kami,” jelasnya.

Dari hasil pemantauan terakhir, polisi mencatat sedikitnya 13 lubang tambang liar ditemukan di wilayah tersebut.

“Awalnya ada sebelas, tapi setelah kami cek lagi bertambah jadi tiga belas lubang aktif,” tutur Iptu Dudung.

DLH bersama kepolisian akan terus mengawasi wilayah tambang rawan di Cikakak dan sekitarnya. Pemerintah berharap masyarakat tak lagi terjebak dalam aktivitas tambang ilegal yang berisiko tinggi bagi keselamatan dan lingkungan Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *