Danlanal Bintan Hadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di BNN Provinsi Kepri

Gemoy

TNI AL3 Dilihat

TNI AL, Bintan,- Komandan Lanal Bintan Kolonel Laut (P) DR. Eko Agus Susanto, S.E., M.M., menghadiri undangan BNN Provinsi Kepri dalam rangka mengikuti acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 4.173,99 gram, Ganja seberat 74 gram dan Prekursor MDMA seberat 3.581,60 gram, bertempat di Kantor BNN Provinsi Kepri, Jum’at (17/10/2025).

Pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan oleh BNN Provinsi Kepri juga salah satu dari hasil Penangkapan Lanal Bintan dengan Ungkap Kasus Barang Bukti Narkotika Sabu seberat 0,27 gram dan Prekursor MDMA seberat 3703 gram. Berdasarkan Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/0029-NAR/X/2025/BNNP Kepulauan Riau, Tanggal 07 Oktober 2025, dengan tersangka Sdr. A (laki-laki, WNI, 45 tahun) dan ASS (laki-laki, WNI, 23Tahun), dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Perairan Selat Riau, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Barang Bukti yang telah disita oleh BNNP Kepri antara lain 1 (Satu) buah tas plastik warna biru putih didalamnya berisi 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang terdapat sebungkus plastik bening berisi narkotika golongan I berjenis Sabu dengan berat netto 0,27 gram, dari Sabu seberat 0,27 gram seluruhnya telah disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan. Dan terdapat 4 (empat) bungkus yang didalamnya berisi narkotika golongan I berjenis Prekursor MDMA seberat netto 3.703 gram yang telah disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan Prekursor MDMA seberat 121,4 gram, serta Prekursor MDMA yang akan dimusnahkan seberat 3.581,6 gram.

Ancaman hukuman atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Jo pasal 129 UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 Tahun maksimal 20 tahun sampai Hukuman Mati.

(Pen Lanal Bintan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *