Kades Karangtengah. Sukabumi Tersandung dalam Kasus BLT, Tipidkor Polres Sukabumi Ungkap Kasusnya

Gemoy.info

Sukabumi – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa pada program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Perkembangan penanganan kasus ini disampaikan pada Selasa, 27 Januari 2026.

Kasus tersebut diketahui mulai terungkap sejak Oktober 2024, saat aparat kepolisian menerima dan menindaklanjuti informasi awal terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana BLT Desa. Sejak saat itu, penyidik Tipidkor melakukan rangkaian penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan.

Dalam perkara ini, Kepala Desa Karangtengah berinisial G.I (52) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana BLT Desa tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa dana bantuan yang seharusnya diterima masyarakat penerima manfaat tidak disalurkan secara penuh, melainkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kasus ini mulai kami dalami sejak Oktober 2024 hingga akhirnya ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” ujar Kapolres.

Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan penyidik, Desa Karangtengah tercatat menerima alokasi dana BLT Desa sebesar Rp1.692.000.000. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.354.700.000.

Penyidik Tipidkor juga menemukan adanya dugaan pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, termasuk pemalsuan tanda tangan penerima bantuan, yang dilakukan untuk menutupi aliran dana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan perundang undangan terkait tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara berat serta denda miliaran rupiah.

Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Sukabumi melalui Tipidkor dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dana negara, khususnya dana desa yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi, terutama yang merugikan rakyat,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Tipidkor Polres Sukabumi masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

NA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *