KEDIRI — Praktik gadai yang semestinya menjadi solusi likuiditas masyarakat berpotensi berubah menjadi persoalan hukum serius ketika kreditur menganggap dirinya berhak memiliki barang jaminan hanya karena debitur terlambat atau gagal membayar utang.
Pemahaman bahwa barang gadai otomatis menjadi milik penerima gadai apabila utang tidak dilunasi merupakan kekeliruan hukum yang perlu diluruskan. Sebab, hukum perdata Indonesia secara tegas membatasi kewenangan kreditur dalam menguasai dan mengeksekusi barang jaminan.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai kewajiban membayar utang, melainkan juga mengenai batas kewenangan kreditur, perlindungan hak kepemilikan debitur, serta mekanisme eksekusi yang wajib dijalankan sesuai hukum.
Dalam perspektif hukum perdata, hubungan gadai tidak mengakibatkan perpindahan hak kepemilikan barang dari pemberi gadai kepada penerima gadai. Gadai merupakan hak jaminan untuk menjamin pelunasan piutang, bukan instrumen pengambilalihan aset secara otomatis.
PASAL 1154 KUHPERDATA: KREDITUR DILARANG MEMILIKI BARANG GADAI SECARA OTOMATIS
Praktisi Hukum Pidana dan Perdata, Dedy Luqman Hakim, S.H., menempatkan Pasal 1154 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sebagai salah satu ketentuan paling penting dalam melindungi pemberi gadai dari pengambilalihan barang jaminan secara sepihak.
Pasal 1150 KUHPerdata menjelaskan bahwa gadai merupakan hak yang diperoleh kreditur atas barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas nama debitur sebagai jaminan utang.
Namun, hak tersebut bukan hak kepemilikan.
Lebih tegas lagi, Pasal 1154 KUHPerdata menentukan bahwa apabila debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya, kreditur tidak diperkenankan mengalihkan barang yang digadaikan menjadi miliknya.
Segala persyaratan yang bertentangan dengan larangan tersebut dinyatakan batal.
Ketentuan ini dikenal dalam doktrin hukum perdata sebagai larangan pactum commissorium, yakni larangan memperjanjikan bahwa barang jaminan otomatis menjadi milik kreditur ketika debitur mengalami wanprestasi.
Konsekuensinya, klausul pengambilalihan otomatis barang gadai tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan bahwa debitur telah menandatangani perjanjian.
Pasal 1338 KUHPerdata memang mengakui kekuatan mengikat perjanjian yang dibuat secara sah. Akan tetapi, kebebasan berkontrak bukan kewenangan tanpa batas. Pasal 1337 KUHPerdata menegaskan bahwa suatu sebab perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Dengan demikian, kesepakatan para pihak tetap harus tunduk pada larangan yang telah ditetapkan undang-undang.
DEBITUR WANPRESTASI, KREDITUR TETAP MEMILIKI JALUR EKSEKUSI
Larangan pengambilalihan otomatis bukan berarti kreditur kehilangan hak untuk memperoleh pelunasan.
Hukum memberikan mekanisme eksekusi yang sah.
Pasal 1155 KUHPerdata memberikan hak kepada kreditur untuk menjual barang gadai di hadapan umum menurut kebiasaan setempat dan syarat-syarat yang lazim berlaku apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya setelah jatuh tempo atau setelah diberikan peringatan sebagaimana ketentuan tersebut.
Mekanisme ini merupakan penjualan melalui lelang umum, bukan pengambilalihan kepemilikan secara sepihak.
Sementara itu, Pasal 1156 KUHPerdata memberikan mekanisme melalui pengadilan. Kreditur dapat memohon kepada hakim agar barang gadai dijual menurut cara yang ditentukan hakim untuk melunasi piutang, atau agar barang tersebut ditetapkan tetap berada pada kreditur sebagai pembayaran sejumlah utang yang ditentukan oleh hakim.
Ketentuan tersebut harus dipahami secara cermat.
Penguasaan barang oleh kreditur berdasarkan mekanisme Pasal 1156 bukanlah hak otomatis akibat keterlambatan pembayaran. Harus ada proses permohonan dan penetapan hakim sesuai ketentuan hukum.
Di sinilah batas antara hak mengeksekusi jaminan dan tindakan mengambil alih aset secara melawan hukum menjadi sangat penting.
HASIL PENJUALAN BARANG GADAI BUKAN KEUNTUNGAN BEBAS KREDITUR
Aspek yang tidak kalah penting adalah pertanggungjawaban hasil penjualan barang jaminan.
Penjualan barang gadai harus diarahkan untuk memenuhi kewajiban yang dijamin, bukan menjadi kesempatan bagi kreditur untuk mendapatkan keuntungan tanpa perhitungan yang transparan.
Pasal 1155 KUHPerdata mengatur mekanisme penjualan barang gadai untuk pelunasan piutang.
Pasal 1156 KUHPerdata mengatur mekanisme penjualan atau penguasaan berdasarkan penetapan hakim.
Pasal 1157 KUHPerdata mengatur tanggung jawab penerima gadai atas kehilangan atau kemunduran harga barang gadai akibat kelalaiannya.
Pasal 1159 KUHPerdata juga mengatur hak penerima gadai untuk menahan barang gadai sampai piutang yang dijamin beserta bunga dan biaya yang menjadi tanggungan debitur dilunasi.
Dari ketentuan tersebut, prinsip pertanggungjawaban menjadi jelas: setiap penjualan barang gadai harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan keuangan.
Apabila hasil penjualan melebihi jumlah kewajiban yang sah, kelebihannya wajib diperhitungkan dan dikembalikan kepada pemberi gadai.
Sebaliknya, apabila hasil penjualan tidak mencukupi, kekurangan utang tetap harus diselesaikan berdasarkan hubungan hukum para pihak.
Kreditur tidak dibenarkan mengubah mekanisme pelunasan menjadi penguasaan aset tanpa batas.
WANPRESTASI TIDAK OTOMATIS MENJADI TINDAK PIDANA
Dalam praktik penegakan hukum, terdapat persoalan yang sering menimbulkan kesalahpahaman: apakah penerima gadai yang menguasai atau menjual barang jaminan dapat langsung dipidana?
Jawabannya memerlukan pemeriksaan unsur hukum secara objektif.
Wanprestasi pada dasarnya merupakan persoalan keperdataan. Tidak setiap keterlambatan pembayaran, perselisihan nilai barang, atau pelaksanaan hak jaminan otomatis merupakan tindak pidana.
Namun, apabila ditemukan tindakan yang memenuhi unsur penggelapan, persoalan tersebut dapat memasuki ranah hukum pidana.
Sejak 2 Januari 2026, ketentuan pidana nasional mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana penggelapan, yaitu perbuatan secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana.
Ancaman pidananya adalah penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Dalam konteks gadai, perlu diperiksa terlebih dahulu siapa pemilik barang, bagaimana barang tersebut berada dalam penguasaan penerima gadai, apa isi perjanjiannya, bagaimana tindakan terhadap barang tersebut, dan apakah terdapat maksud memiliki secara melawan hukum.
Oleh karena itu, apabila penerima gadai diduga menjual, menyembunyikan, atau menguasai barang dengan cara yang memenuhi unsur penggelapan, aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan pidana tersebut.
Namun, penentuan adanya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta fakta yang terungkap.
REGULASI OJK: USAHA PERGADAIAN TIDAK BOLEH BEROPERASI TANPA MEMPERHATIKAN KETENTUAN PERIZINAN
Persoalan gadai juga harus dilihat dari aspek pengawasan sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, yang kemudian diubah melalui POJK Nomor 29 Tahun 2025.
Regulasi tersebut menjadi landasan pengaturan kegiatan usaha pergadaian, termasuk aspek kelembagaan, perizinan, penyelenggaraan usaha, dan perlindungan konsumen.
Masyarakat perlu membedakan antara transaksi gadai yang dilakukan oleh perusahaan pergadaian dengan pinjaman informal antarindividu yang menggunakan barang sebagai jaminan.
Tidak setiap transaksi pinjam-meminjam dengan jaminan barang otomatis merupakan kegiatan usaha perusahaan pergadaian yang berada dalam pengawasan OJK.
Namun, pihak yang menjalankan kegiatan usaha pergadaian wajib memperhatikan ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.
Legalitas penyelenggara dapat diperiksa melalui kanal resmi OJK.
Hal yang tidak boleh dilupakan adalah bahwa status perizinan usaha dan keabsahan tindakan terhadap barang jaminan merupakan dua persoalan hukum yang berbeda. Legalitas perusahaan tidak memberikan kewenangan untuk mengabaikan hak kepemilikan nasabah.
PUTUSAN MK NOMOR 18/PUU-XVII/2019: PENTINGNYA KEPASTIAN DALAM EKSEKUSI JAMINAN
Dalam memperkuat perspektif perlindungan hukum terhadap debitur, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dapat dijadikan bahan pembanding.
Putusan tersebut membahas pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, khususnya ketika tidak terdapat kesepakatan mengenai terjadinya cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela.
Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan mengenai pentingnya mekanisme pengadilan dalam kondisi tersebut.
Meskipun putusan ini secara khusus berkaitan dengan jaminan fidusia dan bukan gadai, prinsip kepastian hukum serta pembatasan tindakan eksekusi secara sewenang-wenang relevan sebagai perspektif perlindungan hukum.
Untuk sengketa gadai, dasar hukum langsung tetap harus merujuk pada Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 KUHPerdata.
Pembedaan tersebut penting agar penerapan yurisprudensi tidak melampaui ruang lingkup perkara yang sebenarnya diputus oleh pengadilan.
DEDY LUQMAN HAKIM: LITERASI HUKUM HARUS MELINDUNGI DEBITUR TANPA MENGHILANGKAN HAK KREDITUR
Dalam analisis hukumnya, Dedy Luqman Hakim, S.H., menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap batas kewenangan kreditur dan hak pemberi gadai.
Persoalan gadai tidak boleh hanya dilihat dari sudut pandang kewajiban membayar utang. Hak kreditur untuk memperoleh pelunasan harus berjalan beriringan dengan kewajiban menghormati hak kepemilikan dan prosedur eksekusi yang ditentukan undang-undang.
Menurut perspektif hukum perdata, ketidakmampuan debitur membayar utang tidak serta-merta menghapus hak kepemilikannya atas barang yang dijadikan jaminan.
Sebaliknya, kreditur juga tidak boleh kehilangan haknya untuk menagih dan mengeksekusi jaminan melalui mekanisme yang sah.
Keseimbangan kedua kepentingan inilah yang menjadi prinsip penting dalam penyelesaian sengketa gadai.
TUJUH LANGKAH HUKUM YANG PERLU DILAKUKAN MASYARAKAT
Untuk menghindari kerugian akibat praktik gadai yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat perlu memperhatikan beberapa langkah berikut:
- Pastikan perjanjian tertulis. Simpan surat gadai, kuitansi, bukti transfer, dan dokumen kepemilikan barang.
- Periksa isi perjanjian. Waspadai klausul yang menyatakan barang otomatis menjadi milik kreditur apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
- Minta rincian kewajiban. Pastikan jumlah pokok utang, bunga, biaya, dan denda memiliki dasar perjanjian yang jelas dan sah.
- Minta pertanggungjawaban penjualan. Apabila barang telah dijual, mintalah bukti penjualan dan perhitungan hasilnya.
- Tempuh somasi. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hak, sampaikan teguran hukum secara tertulis.
- Gunakan jalur perdata. Gugatan dapat dipertimbangkan apabila terdapat wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
- Laporkan dugaan pidana. Apabila terdapat fakta dan alat bukti yang mengarah pada tindak pidana, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
PENEGASAN: UTANG WAJIB DIBAYAR, TETAPI HAK KEPEMILIKAN TIDAK BOLEH DIABAIKAN
Persoalan gadai pada akhirnya bukan tentang membela debitur atau menyudutkan kreditur. Persoalan ini menyangkut kepastian hukum dan keseimbangan hak serta kewajiban para pihak.
Debitur wajib memenuhi kewajiban pembayaran utangnya. Kreditur berhak memperoleh pelunasan sesuai perjanjian dan ketentuan perundang-undangan.
Namun, hak menagih bukan hak merampas. Hak menerima jaminan bukan hak memiliki barang secara otomatis. Dan wanprestasi bukan legitimasi untuk mengabaikan prosedur hukum.
Pasal 1154 KUHPerdata telah memberikan batas yang tegas terhadap praktik pengambilalihan otomatis barang gadai.
Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa hukum tidak hanya mengatur kewajiban membayar utang, tetapi juga melindungi hak kepemilikan dan memastikan setiap tindakan eksekusi dilakukan secara sah.
Jangan sampai ketidaktahuan hukum menjadi celah bagi praktik yang merugikan masyarakat.
Salam Penegakan Hukum.
DEDY LUQMAN HAKIM, S.H.
Praktisi Hukum Pidana dan Perdata
Wakil Ketua Bidang Hukum (WAKABID) GRIB Jaya DPC Kediri
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya.












