KEDIRI — Skema dana talangan dealer dalam transaksi kendaraan bermotor menyisakan persoalan hukum yang patut diuji: apakah perusahaan pemberi dana benar-benar memiliki hak eksekusi atas kendaraan ketika jaminan fidusia tidak terdaftar, terlebih jika unit kendaraan berada dalam penguasaan pihak ketiga?
Persoalan ini bukan sekadar sengketa pembayaran cicilan. Ada batas tegas antara hak menagih utang, hak atas kendaraan, dan kewenangan mengeksekusi objek jaminan. Ketiganya tidak dapat dicampuradukkan untuk membenarkan tindakan pengambilan kendaraan tanpa dasar hukum yang sah.
Dedy Luqman Hakim, S.H., Penasihat Hukum, Konsultan Hukum, Praktisi Hukum, Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi GRIB Jaya DPC Kediri Raya, sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, menegaskan bahwa setiap klaim eksekusi harus diuji berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum, bukan semata-mata karena terdapat tunggakan pembayaran.
TIDAK ADA FIDUSIA TERDAFTAR, TIDAK ADA TITEL EKSEKUTORIAL FIDUSIA
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberikan landasan penting untuk menguji kewenangan kreditur. Pasal 11 ayat (1) mewajibkan pendaftaran benda yang dibebani jaminan fidusia, sedangkan Pasal 14 ayat (3) menentukan bahwa jaminan fidusia lahir pada tanggal pencatatannya dalam Buku Daftar Fidusia.
Pasal 15 mengatur kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia. Artinya, apabila jaminan fidusia atas kendaraan yang dipersoalkan tidak terdaftar dan sertifikatnya tidak terbit, kreditur tidak dapat mengklaim memiliki titel eksekutorial berdasarkan sertifikat fidusia tersebut.
Namun, batas hukumnya harus dipahami secara tepat: tidak adanya sertifikat fidusia bukan berarti utang otomatis hapus atau kreditur kehilangan seluruh hak menagih. Kreditur tetap dapat menuntut pemenuhan kewajiban berdasarkan perjanjian yang sah dan menempuh upaya hukum yang tersedia. Yang tidak dapat dilakukan adalah menganggap hak tagih itu dengan sendirinya memberikan kewenangan eksekusi kendaraan melalui mekanisme khusus jaminan fidusia.
PUTUSAN MK MEMBATASI EKSEKUSI SEWENANG-WENANG
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang kemudian dibaca bersama Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021, menegaskan batas pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Ketika terjadi perselisihan mengenai cidera janji dan debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi harus mengikuti mekanisme pengadilan sebagaimana dimaknai dalam putusan tersebut.
Putusan itu memperkuat prinsip bahwa eksekusi bukan kewenangan tanpa batas yang dapat dijalankan hanya berdasarkan penilaian sepihak kreditur. Terlebih, ketika sertifikat fidusia tidak ada, kreditur tidak memiliki titel eksekutorial yang bersumber dari sertifikat tersebut.
Dengan demikian, pertanyaan investigatifnya jelas: dokumen apa yang menjadi dasar klaim eksekusi, apakah fidusia benar-benar terdaftar, dan melalui prosedur hukum apa kendaraan hendak dikuasai? Jawaban atas pertanyaan tersebut harus dapat dibuktikan melalui dokumen, bukan sekadar pernyataan sepihak.
PIHAK KETIGA MENGUASAI KENDARAAN, APAKAH OTOMATIS WAJIB MEMBAYAR UTANG?
Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUHPerdata menjadi dasar untuk menguji batas berlakunya perjanjian terhadap pihak ketiga. Pada prinsipnya, perjanjian mengikat pihak-pihak yang membuatnya dan tidak otomatis membebankan kewajiban kontraktual kepada orang yang tidak terikat dalam perjanjian tersebut.
Karena itu, pihak ketiga yang menguasai kendaraan tidak otomatis menjadi debitur, penjamin, ataupun pihak yang wajib melunasi utang seseorang hanya karena unit berada di tangannya.
Meski demikian, penguasaan kendaraan juga tidak otomatis membuktikan kepemilikan yang sah atau membebaskan pihak ketiga dari seluruh kemungkinan tuntutan. Status kepemilikan, asal-usul kendaraan, dasar penyerahan, isi perjanjian, serta kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum tetap harus diperiksa.
Artinya, tuntutan terhadap pihak ketiga wajib memiliki dasar hukum dan pembuktian tersendiri. Tidak cukup hanya menunjukkan adanya tunggakan debitur atau menyatakan bahwa kendaraan berkaitan dengan transaksi pembiayaan.
INVESTIGASI HARUS MEMERIKSA DOKUMEN, BUKAN BERHENTI PADA KLAIM
Untuk menguji persoalan ini secara objektif, setidaknya ada empat hal yang harus diperiksa: pertama, perjanjian dana talangan dan identitas para pihak yang terikat; kedua, akta serta bukti pendaftaran jaminan fidusia berikut sertifikatnya; ketiga, dokumen kepemilikan dan riwayat penguasaan kendaraan; dan keempat, dasar hukum serta prosedur yang digunakan untuk menuntut atau mengambil unit.
Pemeriksaan tersebut penting untuk membedakan antara wanprestasi debitur, sengketa kepemilikan kendaraan, dan klaim hak eksekusi. Tanpa pemisahan yang cermat, persoalan utang berisiko digunakan untuk membenarkan tindakan yang dasar kewenangannya belum terbukti.
Dedy Luqman Hakim, S.H., menegaskan bahwa kepastian hukum harus berlaku bagi semua pihak.
“Utang adalah satu persoalan, hak atas kendaraan adalah persoalan lain, sedangkan eksekusi merupakan persoalan kewenangan dan prosedur. Tidak adanya sertifikat fidusia terdaftar berarti tidak tersedia titel eksekutorial berdasarkan sertifikat tersebut. Pihak ketiga juga tidak otomatis menjadi debitur hanya karena menguasai kendaraan. Setiap tuntutan harus dibuktikan dan setiap tindakan harus memiliki dasar hukum yang sah.”
KESIMPULAN INVESTIGATIF: UJI DASAR EKSEKUSINYA
Pokok persoalannya bukan apakah kreditur boleh menagih utang, melainkan apakah terdapat dasar hukum yang sah untuk mengeksekusi kendaraan dan apakah pihak yang dituntut memang mempunyai kewajiban hukum terhadap kreditur.
Jika fidusia tidak terdaftar, titel eksekutorial berdasarkan sertifikat fidusia tidak tersedia. Jika pihak ketiga tidak terikat dalam perjanjian utang, kewajiban debitur tidak dapat otomatis dialihkan kepadanya. Apabila kreditur merasa memiliki hak atas kendaraan atau dasar tuntutan lain, hak tersebut harus dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme hukum yang sesuai.
Prinsipnya tegas: hak menagih bukan hak mengambil kendaraan secara sewenang-wenang, dan penguasaan kendaraan bukan bukti otomatis adanya utang kepada kreditur.
DASAR HUKUM DAN YURISPRUDENSI:
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya Pasal 4, Pasal 5, Pasal 11, Pasal 14, dan Pasal 15.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1315, Pasal 1320, Pasal 1338, dan Pasal 1340.
Dokumen resmi dapat ditelusuri melalui JDIH BPK di https://peraturan.bpk.go.id/ dan situs resmi Mahkamah Konstitusi di https://www.mkri.id/.
Oleh: Dedy Luqman Hakim, S.H. — Penasihat Hukum, Konsultan Hukum, Praktisi Hukum, Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi GRIB Jaya DPC Kediri Raya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya.







